(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

KTP ELEKTRONIK BERLAKU SEHUMUR HIDUP

Admin banjar | 17 Mei 2016 | 824 kali

SEMUA KTP ELEKTRONIK BERLAKU SEUMUR HIDUP


UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2013 PASAL 64 ayat (7)
1. KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK,Nama, Tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.
2. NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
3. Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat(2).8/25.
4. Untuk penyelenggaraan semua pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada dan digunakan untuk pelayanan publik paling lambat 5(lima) tahun sejak Undang-Undang ini disahkan.
5. Elemen data penduduk tentang agama sebagaiman dimaksud pada ayat(1) bagi Penduduk yang namanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
6. Dalam KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tersimpan cip yang memuat rekaman elektronik data perseorangan.
7. KTP-el untuk:
   a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup;dan
   b. Orang Asing masa berlakunya disuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
8. Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau pergantian.
9. Dalam hal KTP-el rusak, hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/Kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
10.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Mentri."

Download disini