(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

SYARAT PERMOHONAN SIUP

Admin banjar | 20 Mei 2016 | 874 kali

PROSEDUR PENGAJUAN
1. Pengajuan berkas dalam satu stopmap folio di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng
2. Pemeriksaan Berkas
3. Rapat Tim teknis dan membuat BAP untuk menentukan permohohonan diterima / ditolak
4. Proses ijin / SK
5. Penyerahan ijin / SK

PERMOHONAN SIUP
(Berlaku selama 3 Tahun / didaftar ulang )

Dasar Hukum
Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 tentang PERIJINAN


PERSAYARATAN ADMINISTRASI
I. PERMOHONAN SIUP BARU
  A. Peusahaan yang berbentuk perorangan (PO) :
    a. Pas Photo berwarna (terbaru ) pemilik ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
    b. Foto copy KTP pemilik yang masih berlaku
    c. Foto Copy SITU / HO bila UU gangguan mewajibkan.
    d. Mengisi formulir Surat Permohonan ijin (SPI) yang telah disediakan ( proses 7 hari kerja )


  B. Perusahaan yang berbentuk CV dan FIRMA :
    1. Pas photo berwarna (terbaru) pemilik / penangung jawab perusahaan 4x6 sebanyak 2 lembar.
    2. Foto copy pemilik / Penanggung jawab perusahaan yang masih berlaku.
    3. Foto Copy SITU / HO bila UU gangguan mewajibkan.
    4. Foto copy akte notaris pendirian perusahaah / akte notaris yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri.
    5. Neraca wal perusahaan.
    6. Foto copy akte perubahan perusahaan (apabila ada perusahaan)
    7. Mengisi formulir surat permohonan ijin (SPI) yang telah disediakan.


  C. Perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
        1. Pas Photo berwarna (terbaru ) pemilik ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
    2. Foto Copy penanggung jawab koperasi yang masih berlaku.
    3. Foto copy SITU/HO bila UU gangguan mewajibkan
    4. Foto copy akte notaris pendirian koperasi yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
    5. Neraca awal perusahaan.
    6. Mengisi formulir surat permohonan ijin(SPI) yang telah disediakan.


  D. Perusahan yang berbentuk perseroan (PT):
    1. Pas Photo berwarna (terbaru ) penanggung jawab atau direktur utama perusahaah ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
    2. Foto copy KTP penanggungjawab / direktur utama perusahaan yang masih berlaku.
    3. Foto copy SITU / HO bila UU gangguan mewajibkan
    4. Foto copy Akte notaris pendirian perusahaan.
    5. Foto copy SK pengesahaan badan hukum PT dari Departemen Hukum dan Ham.
    6. Neraca perusahaan.
    7. Foto copy akte perubahan perusahaan (apabila ada perubahan )
    8. Mengisi formulir Surat permohonan ijin (SPI) yang telah disediakan.


II. PERMOHONAN PENDAFTARAN ULANG :
  1. Pas Photo berwarna (terbaru ) pemilik ATAU PENANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  2. foto copy KTP pemilik / penanggung jawab
  3. SIUP asli.
  4. Neraca perusahaan ( tahun terahir khusus untuk PT )
  5. Foto Copy SITU / HO bila UU gangguan mewajibkan
  6. Mengisi formulir surat permohonan ijin (SPI) yang telah disediakan.


III. PERMOHONAN PERUBAHAN
    a. SIUP yang hilang :
    1. Pas photo berwarna (terbaru) pemilik atau penanggungjawab perusahaan ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.
    2. Surat permohonan SIUP (tanda tangan diatas materai 6000)
    3. Surat keterangan dari Kepolisian.
    4. Foto copy SIUP yang lama (apabila ada)
    5. Mengajukan surat permohonan (tanda tangan diatas materai 6000)
    b. SIUP yang Rusak :
    1. Pas photo berwarna (terbaru) pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
    2. SIUP asli.
    3. Surat permohonan SIUP (tanda tangan di atas materai 6.000)
    4. Mengajukan surat permohonan (tanda tangan diatas materai 6.000)


IV. PERMOHONAN PEMBEKUAN KANTOR CABANG / PERWAKILAN PERUSAHAAN.
  1. Pas photo berwarna (terbaru) pemilik atau penanggungjawab perusahaan ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.
  2. fOTO COPY siup (KANTOR PUSAT PERUSAHAAN) ysng telah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUP.
  3. Foto Copy TDP Kantor pusat
  4. Foto copy dokumen/akte penderian pembekuan kantor cabang / perwakilan perusahaan
  5. Foto copy KTP dan surat penunjukan sebagai penanggung jawab kantor cabang / perwakilan perusahaan
  6. Foto copy SITU / HO (bila UU gangguan mewajibkan)
  7. Mengajukan surat permohonan pembuatan kantor cabang/perwakilan perusahaan (tandatangan diatas materai 6.000)


TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (BERLAKU SELAMA 3 Tahun / daftar ulang )
 

Download disini