Pendaftaran wajib sekeluarga (Berdasarkan susunan keluarga di KK) DILAKUKAN OLEH SALAH SATU KELUARGA YANG MENDAFTAR
Wajib memiliki NIK (Kecuali bayi dalam kandungan) Apabila diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa (Pengambilan kartu harus yang bersangkutan)
WAJIB :
1. Memilih kelas perawatan yang sama
2. Menyetujui administrasi dan melengkapi berkas pendaftaran
3. Memiliki rekening BRI, BNI/ Mandiri
4. Memiliki nomor HP
Dengan Cara Pembayaran pertama MIN.14 hari dari Pendaftaran dan MAX.30 hari Kartu kepesertaan berupa kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat mendaftarkan bayi dalam kandungan (+SURAT KETERANGAN HAMIL / APL bayi)
Rp. 80.000 /Org/ Bulan -> Kelas I
Rp. 51.000 /Org/ Bulan -> Kelas II
Rp. 25.500 /Org/ Bulan -> Kelas III