(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

INFORMASI HUKUM DAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Admin banjar | 18 Mei 2016 | 773 kali

INFORMASI HUKUM DAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Nomor Induk kependudukan ( NIK ) berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili (Pasal 38 PP 37 Tahun 2007) berbunyi :
1. NIK sebagaiman dimasksud dalam pasal 36 diterbitkan oleh Instansi pelaksana.
2. NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak diikuti perubahan domisili.
3. NIK sebagaimana dimaksud ayat (1), diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP pada Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan.
4. Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir diluar wilayah administrasi domisili, dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada instansi pelaksanaan tempat domisili orang tuanya.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk,KK dan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.

Dengan demikian NIK seudah diterbitkan oleh Dinas Dukcapil tidak dapat diubah bila tidak sesuai dengan tanggal lahir. Pihak Bank, asuransi, BPJS dan instansi pemberi layanan tidak perlu menyoal NIK.
Bila Ragu dengan NIK nya, cukup verifikasi dengan Card Reader atau konfirmasi dengan Kemendagri untuk mengetahui pemilik NIK yang sebenarnya.

Download disini