APA ITU DISABILITAS
Admin banjar | 03 Juni 2022 | 5634 kali
Apa itu Penyandang Disabilitas?
Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki
keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama
yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui
hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan
kesamaan hak (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak
Penyandang Disabilitas).
Istilah
disabilitas berasal dari bahasa inggris yaitu different ability yang artinya
manusia memiliki kemampuan yang berbeda. Terdapat beberapa istilah penyebutan
menunjuk pada penyandang disabilitas, Kementerian Sosial menyebut dengan
istilah penyandang cacat, Kementerian Pendidikan Nasional menyebut dengan
istilah berkebutuhan khusus dan Kementerian Kesehatan menyebut dengan istilah
Penderita cacat.
Berikut ini beberapa pengertian penyandang disabilitas dari beberapa
sumber:
- Menurut
Resolusi PBB Nomor 61/106 tanggal 13 Desember 2006, penyandang disabilitas
merupakan setiap orang yang tidak mampu menjamin oleh dirinya sendiri,
seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal dan/atau kehidupan
sosial, sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan
maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya.
- Menurut
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyandang
cacat/disabilitas merupakan kelompok masyarakat rentan yang berhak
memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan
kekhususannya.
- Menurut
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyandang
cacat/disabilitas digolongkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki
kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria
masalah sosial.
- Menurut
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, penyandang
disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau
mental, yang dapat menganggu atau merupakan rintangan dan hamabatan
baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari, penyandang
cacat fisik; penyandang cacat mental; penyandang cacat fisik dan mental.
- Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan
fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan
kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Jenis-jenis Penyandang Disabilitas
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat, Penyandang Disabilitas dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai
berikut:
a. Cacat Fisik
Cacat
fisik adalah kecacatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi tubuh, antara
lain gerak tubuh, penglihatan, pendengaran, dan kemampuan berbicara. Cacat
fisik antara lain: a) cacat kaki, b) cacat punggung, c) cacat tangan, d) cacat
jari, e) cacat leher, f) cacat netra, g) cacat rungu, h) cacat wicara, i) cacat
raba (rasa), j) cacat pembawaan.Cacat tubuh atau tuna daksa berasal dari kata tuna
yang berarati rugi atau kurang, sedangkan daksa berarti tubuh. Jadi tuna daksa
ditujukan bagi mereka yang memiliki anggota tubuh tidak sempurna.
Cacat tubuh
dapat digolongkan sebagai berikut:
- Menurut
sebab cacat adalah cacat sejak lahir, disebabkan oleh penyakit, disebabkan
kecelakaan, dan disebabkan oleh perang.
- Menurut
jenis cacatnya adalah putus (amputasi) tungkai dan lengan; cacat tulang,
sendi, dan otot pada tungkai dan lengan; cacat tulang punggung; celebral
palsy; cacat lain yang termasuk pada cacat tubuh orthopedi; paraplegia.
b. Cacat Mental
Cacat mental adalah kelainan mental dan atau tingkah laku, baik
cacat bawaan maupun akibat dari penyakit, antara lain: a) retardasi mental, b)
gangguan psikiatrik fungsional, c) alkoholisme, d) gangguan mental organik dan
epilepsi.
c. Cacat Ganda atau Cacat Fisik dan Mental
Yaitu
keadaan seseorang yang menyandang dua jenis kecacatan sekaligus. Apabila yang
cacat adalah keduanya maka akan sangat mengganggu penyandang cacatnya.
Menurut Reefani (2013:17), penyandang disabilitas dibagi menjadi beberapa
jenis, yaitu:
a. Disabilitas Mental
Disabilitas mental atau kelainan mental terdiri dari:
- Mental Tinggi. Sering dikenal dengan orang berbakat intelektual,
di mana selain memiliki kemampuan intelektual di atas rata-rata dia juga
memiliki kreativitas dan tanggungjawab terhadap tugas.
- Mental Rendah. Kemampuan mental rendah atau kapasitas
intelektual/IQ (Intelligence Quotient) di bawah rata-rata dapat dibagi
menjadi 2 kelompok yaitu anak lamban belajar (slow learnes) yaitu anak
yang memiliki IQ (Intelligence Quotient) antara 70-90. Sedangkan anak yang
memiliki IQ (Intelligence Quotient) di bawah 70 dikenal dengan anak
berkebutuhan khusus.
- Berkesulitan Belajar Spesifik. Berkesulitan belajar berkaitan
dengan prestasi belajar (achievment) yang diperoleh.
a. Disabilitas Fisik
Disabilitas Fisik atau kelainan fisik terdiri dari:
- Kelainan Tubuh (Tuna Daksa). Tuna daksa adalah individu yang
memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan neuro-muskular dan
struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan
(kehilangan organ tubuh), polio dan lumpuh.
- Kelainan Indera Penglihatan (Tuna Netra). Tunanetra adalah
individu yang memiliki hambatan dalam penglihatan. Tunanetra dapat
diklasifikasikan ke dalam dua golongan yaitu: buta total (blind) dan low
vision.
- Kelainan Pendengaran (Tunarungu). Tunarungu adalah individu yang
memiliki hambatan dalam pendengaran baik permanen maupun tidak permanen.
Karena memiliki hambatan dalam pendengaran individu tunarungu memiliki
hambatan dalam berbicara sehingga mereka biasa disebut tunawicara.
- Kelainan Bicara (Tunawicara). Tunawicara adalah seseorang
yang mengalami kesulitan dalam mengungkapkan pikiran melalui bahasa
verbal, sehingga sulit bahkan tidak dapat dimengerti oleh orang lain.
Kelainan bicara ini dapat dimengerti oleh orang lain. Kelainan bicara ini
dapat bersifat fungsional di mana kemungkinan disebabkan karena
ketunarunguan, dan organik yang memang disebabkan adanya ketidaksempurnaan
organ bicara maupun adanya gangguan pada organ motorik yang berkaitan
dengan bicara.
c. Tunaganda (disabilitas ganda)
Tunaganda atau penderita cacat lebih dari satu kecacatan (cacat
fisik dan mental) merupakan mereka yang menyandang lebih dari satu jenis
keluarbiasaan, misalnya penyandang tuna netra dengan tuna rungu sekaligus,
penyandang tuna daksa disertai dengan tuna grahita atau bahkan sekaligus.
Derajat Kecacatan Penyandang Disabilitas
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor: 104/MENKES/PER/II/1999 tentang Rehabilitasi Medik pada Pasal 7 mengatur
derajat kecacatan dinilai berdasarkan keterbatasan kemampuan seseorang dalam
melaksanakan kegiatan sehari-hari, yaitu sebagai berikut:
- Derajat cacat 1: Mampu melaksanakan aktivitas atau mempertahankan
sikap dengan kesulitan.
- Derajat cacat 2: Mampu melaksanakan kegiatan atau mempertahankan
sikap dengan bantuan alat bantu.
- Derajat cacat 3: Dalam melaksanakan aktivitas, sebagian memerlukan
bantuan orang lain dengan atau tanpa alat bantu.
- Derajat cacat 4: Dalam melaksanakan aktivitas tergantung penuh
terhadap pengawasan orang lain.
- Derajat cacat 5: Tidak mampu melakukan aktivitas tanpa bantuan
penuh orang lain dan tersedianya lingkungan khusus.
- Derajat cacat 6: Tidak mampu penuh melaksanakan kegiatan
sehari-hari meskipun dibantu penuh orang lain.
Asas
dan Hak-hak Penyandang Disabilitas
Menurut Rahayu, dkk (2013:111), terdapat empat asas yang dapat
menjamin kemudahan atau aksesibilitas penyandang disabilitas yang mutlak harus
dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
- Asas kemudahan, yaitu setiap orang dapat mencapai semua tempat
atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
- Asas kegunaan, yaitu semua orang dapat mempergunakan semua tempat
atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
- Asas keselamatan, yaitu setiap bangunan dalam suatu lingkungan
terbangun harus memperhatikan keselamatan bagi semua orang termasuk
disabilitas.
- Asas kemandirian, yaitu setiap orang harus bisa mencapai dan masuk
untuk mempergunakan semua tempat atau bangunan dalam suatu lingkungan
dengan tanpa membutuhkan bantuan orang lain.
Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia mengatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas, orang yang berusia
lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan
khusus. Berdasarkan hal tersebut maka penyandang cacat/disabilitas berhak atas
penyediaan sarana aksesibilitas yang menunjang kemandiriannya, kesamaan
kesempatan dalam pendidikan, kesamaan kesempatan dalam ketenagakerjaan,
rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Dalam hal ini yang dimaksud rehabilitasi meliputi rehabilitasi medik,
rehabilitasi pendidikan, rehabilitasi pelatihan, dan rehabilitasi sosial.
Dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
ditegaskan bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas berhak memperoleh:
- Pendidikan
pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
- Pekerjaan
dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan,
pendidikan, dan kemampuannya.
- Perlakuan
yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya
- Aksesibilitas
dalam rangka kemandiriannya.
- Rehabilitasi,
bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
- Hak
yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan
sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga
dan masyarakat.