TATA CARA PENGISIAN ANGGOTA BPD PAW DI DESA
1. LATAR BELAKANG
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berfungsi membahas dan menyepakati Raperdes bersama Kepala Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Pemerintah Desa.
Agar fungsi tersebut berjalan optimal, jumlah anggota BPD harus tetap lengkap sesuai keterwakilan wilayah dan unsur. Jika terjadi kekosongan karena anggota meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan, maka perlu dilakukan Pengisian Pengganti Antar Waktu - PAW.
Tujuannya agar roda pemerintahan desa dan penyampaian aspirasi warga tidak terhenti sampai akhir masa jabatan.
Dasar hukumnya:
*Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
*Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2018 tentang BPD
2. KAPAN DILAKUKAN PAW?
Anggota BPD dapat diganti PAW apabila:
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan karena tidak memenuhi syarat atau melanggar sumpah/janji
3. MEKANISME PENENTUAN CALON PAW
Cara 1: Calon Nomor Urut Berikutnya
Diambil dari daftar calon BPD pada pemilihan sebelumnya. Diprioritaskan sesuai keterwakilan wilayah dusun/RT/RW atau unsur perempuan yang kosong. Jika berhalangan, naik ke nomor urut selanjutnya.
Cara 2: Musyawarah Perwakilan
Jika tidak ada calon cadangan, maka desa wajib menggelar musyawarah. Pesertanya unsur perwakilan: wilayah, perempuan, pemuda, tokoh adat, dan unsur masyarakat lain sesuai Perdes.
4. ALUR USULAN DAN PENETAPAN
1. Musyawarah Pleno BPD
Pimpinan BPD rapat untuk memberhentikan anggota lama dan mengusulkan nama calon PAW.
2. Penyampaian ke Kepala Desa
Keputusan/BA hasil pleno diserahkan ke Kepala Desa.
3. Usulan ke Bupati Cq. Camat
Kepala Desa meneruskan usulan ke Bupati melalui Camat paling lambat 7 hari kerja
4. Penerbitan SK
Bupati menerbitkan SK Pengangkatan paling lama 30 hari sejak usulan diterima.
5. Pelantikan
Anggota BPD PAW dilantik oleh Kepala Desa.
5. CATATAN PENTING*
1. Masa Jabatan: Hanya menjalankan sisa masa jabatan anggota yang digantikan.
2. Transparan: Seluruh proses harus diumumkan dan melibatkan masyarakat.
3. Administrasi: Dilengkapi BA, SK Pemberhentian, dan SK Penetapan.
Oleh: I G B Nyoman Sarpa Wijaya