(0362) 92503
banjar@bulelengkab.go.id
Kecamatan Banjar

BUMDESA

Admin banjar | 03 Mei 2023 | 360 kali

Jaman sekarang ini, kepala desa tidak hanya berfungsi sebagai pemberi tanda-tangan berbagai dokumen administratif dan hal-hal yang formal saja. Melainkan harus memiliki visi yang kuat, pengetahuan yang mumpuni mengenai Undang undang termasuk UU Desa, menguasai informasi terbaru mengenai potensi ekonomi desa dan memiliki kemampuan melakukan analisa terhadap berbagai peluag ekonomi baik di desa maupun di luar desanya. Dengan kata lain, sekarang ini seorang Kepala Desa harus menjadi seorang Arsitek Ekonomi Desa.

Dana Desa untuk Apa

Sejatinya, dana desa tidak hanya  difokuskan untuk program ekonomi saja melainkan juga pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik juga termasuk memberantas gangguan pertumbuhan anak-anak di desa akibat stunting. Tetapi semua program itu pada akhirnya bakal secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kesiapan desa mengembangkan ekonomi warganya.

Ada empat bidang prioritas yang harus diilakukan desa dalam program dana desa. Pertama, desa harus menemukan produk unggulan wilayah perdesaan. Produk unggulan yang dimaksud adalah jenis komoditas berupa produk yang lahir dari desa tersebut.

Produk unggulan haruslah produk yang memiliki berbagai kelebihan seperti kualitas yang tak banyak dimiliki wilayah-wilayah lainnya. Misalnya, beberapa desa memusatkan diri mereka memproduksi komoditas hasil pertanian seperti padi dan lain-lain karena memiliki lahan pertanian yang subur.

Ada pula desa yang fokus pada pengolahan hasil kelautan misalnya, biasanya ini dilakukan desa-desa di wilayah pesisir. Produk unggulan diharapkan memiliki kemampuan produksi dalam jumlah yang besar dan kontinyu memilliki kekuatan persaingan di pasar.

Kedua, membentuk BUMDes. BUMDes dimaksudkan sebagai lembaga usaha yang akan mendorong produktivitas ekonomi warga desa. Menggunakan modal penyertaan dari desa, BUMDes memiliki berbagai pilihan untuk dijadikan sebagai usaha sesuai dengan potensi yang dimiliki dan peluang pasar yang dibidik.

Jenis usaha yang bisa dijalankan BUMDes yakni:

  1. Bisnis Sosial/ Serving

Melakukan pelayanaan pda warga sehingga warga mendapatkan manfaat sosial yang besar. Pada model usaha seperti ini BUMDes tidak menargetkan keuntungan profit. Jenis bisnis ini seperti pengelolaan air minum, pengolahan sampah dan sebagainya.

  1. Keuangan/Banking

BUMDes bisa membangun lembaga keuangan untuk membantu warga mendapakan akses modal dengan cara yang mudah dengan bunga semurah mungkin. Bukan rahasia lagi, sebagian besar bank komersil di negeri ini tidak berpihak pada rakyat kecil pedesaan.

Selain mendorong produktivitas usaha milik warga dari sisi permodalan, jenis usaha ini juga bisa menyelamatkan nasib warga dari cengkeraman renternir yang selama ini berkeliaran di desa-desa.

  1. Bisnis Penyewaan/Renting

Menjalankan usaha penyewaan untuk memudahkan warga mendapatkan berbagai kebuuhan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan misalnya penyewaan gedung, alat pesta, penyewaan traktor dan sebagainya.

  1. Lembaga Perantara/Brokering

BUMDes menjadi perantara antara komoditas yang dihasilkan warga pada pasar yang lebih luas sehingga BUMDes memperpendek jalur distribusi komoditas menuju pasar. Cara ini akan memberikan dampak ekonomi yang besar pada warga sebagai produsen karena tidak lagi dikuasai tengkulak.

  1. Perdagangan/Trading

BUMDes menjalankan usaha penjualan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat yang selama ini tidak bisa dilakukan warga secara perorangan. Misalnya, BUMDes mendirikan Pom Bensin bagi kapal-kapal di desa nelayan. BUMDes mendirikan pabrik es ada nelayan sehingga nelayan bisa mendapatkan es dengan lebih murah untuk menjaga kesegaran ikan tangakapan mereka ketika melaut

  1. Usaha Bersama/Holding

BUMDes membangun sistem usaha terpadu yang melihatkan banyak usaha di desa. Misalnya, BUMDes mengelola wisata desa dan membuka akses seluasnya pada penduduk untuk bisa mengambil berbagai peran yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha wisata itu.

  1. Kontraktor/Contracting

Menjalankan pola kerja kemitraan pada berbagai kegiatan desa seperti pelaksana proyek desa, pemasok berbagai bahan pada proyek desa, penyedia jasa cleaning servise dan lain-lain. Apalagi sejak 2018 pemerintah desa dilarang mengundang kontraktor dari luar desa untuk mengerjakan berbagai proyek yang dimiliki desa.

Hal penting dalam pembuatan keputusan mengenai unit usaha adalah, BUMDes tidak boleh mematikan potensi usaha yang sudah dijalankan warga desanya. Usaha BUMDes juga harus memiliki kemampuan memberdayakan kesejahteraan banyak orang. Ini yang disebut sebagai asas subsidiaritas.

Misalnya, di kampung ya sebagian besar warganya menghasilkan teung tapioka, BUMDes tidak boleh memiliki membangun pabrik pengolahan tapioka sendiri. Melainkan mengambil peran lain dalam rantai produksi warganya.

Contoh yang baik dilakukan BUMDes Gumelar, Kecamatan Gumelar, Banyumas. BUMDes membuka usaha penghalusan tepung tapioka untuk menghaluskan tepung tapioka buatan warga yang masih kasar. BUMDes juga turut memasarkan tepung tapioka itu kemudian. Hasilnya, tepung tapioka buatan warga Gumelar menjadi naik kualitasnya dan bisa bersaing dengan produk dari tempat lain.

Prioritas ketiga adalah membangun embung alias penampung air untuk pertanian. Program membangun embung diluncurkan Kementerian Desa untuk mendukung produktivitas pertania desa.

Soalnya, mayoritas desa di negeri ini masih mengandalkan pertanian sebagai sektor yang produktif menopang kehidupan warganya. Selain menghasilkan komoditas yang diperlukan warga untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, hasil pertanian juga bisa menjadi komoditas unggul untuk dijual.

Keempat,  membangun fasilitas olah raga. Ya, olah raga mulai mendapat porsi yang penting sekarang. Olah raga diyakini bukan hanya akan membantuk tubuh yang sehat bagi warga desa tetapi juga berfungsi sebagai cara warga desa mendapatkan fungsi refresing disela kegiatan sehari-hari yang melelahkan.