Pegawai
negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS.
Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat
dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Beleid
ini menegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan
larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini. Adapun kewajiban bagi PNS
tersebut disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban dan sembilan
kewajiban yang terdapat pada Pasal 4. Sedangkan, terdapat 14 larangan yang
harus dihindari oleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.
“Bagi
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai
dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 dalam kebijakan ini.
Gagalnya
PNS dalam menjalani kewajiban serta melanggar larangan yang telah diatur
tersebut akan menyebabkan yang bersangkutan menerima hukuman disiplin. Adapun
tingkatan dan jenis hukuman disiplin disebutkan dalam Pasal 8.
Tingkat
hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang,
hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.
Bagi
hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran
tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat hukuman
disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja
sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan,
9 bulan, dan 12 bulan.
Hukuman
disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih
rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS.
Kebijakan
ini salah satunya mengatur PNS terkait dengan disiplin masuk kerja dan juga jam
kerja. Pelanggaran atas kewajiban yang tercantum dalam Pasal 4 huruf f ini
dapat dikenakan tiga tingkatan hukuman disiplin.
PNS
yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk
pelanggaran tingkat ringan. Hukuman yang dijatuhkan berupa:
Sementara
PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama sebelas hingga 20 hari termasuk
pelanggaran tingkat sedang, maka PNS bersangkutan dapat menerima hukuman
disiplin sebagai berikut:
Sedangkan,
apabila pelanggarannya termasuk kategori berat, hukumannya berupa:
Di
dalam PP No. 94/2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran
netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan
kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan
diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat.
Hukuman
disiplin sedang akan diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan dengan
mengikuti kampanye dan dengan menggunakan atribut partai atau PNS. Sedangkan
hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang
disebutkan pada Pasal 5 huruf n angka 3-7.
Selain
itu, salah satu yang juga diatur dalam kebijakan ini adalah terkait dengan
pemberian layanan kepada masyarakat dimana PNS dilarang untuk melakukan
pungutan di luar ketentuan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g. Bagi
PNS yang melakukan pungutan diluar ketentuan yang berlaku, akan mendapatkan
hukuman disiplin sedang jika berdampak negatif pada unit kerja dan/atau
instansi yang bersangkutan, serta hukuman disiplin berat juga berdampak negatif
negara dan/atau pemerintah.
PP
yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ini juga memuat ketentuan
mengenai pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang
melanggar kewajiban dan larangan. Kemudian, juga memuat secara rinci mengenai
tata cara pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin.
Selain itu, termaktub dalam PP ini adalah mengenai berlakunya hukuman disiplin
serta pendokumentasian keputusan hukuman disiplin.
Bukan
hanya bagi PNS, ketentuan yang dimuat dalam PP ini juga berlaku secara mutatis
mutandis bagi CPNS. Disebutkan juga bahwa ketentuan pelaksanaan dari PP ini
akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Kebijakan
mengenai disiplin PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Agustus 2021.
Dengan keluarnya kebijakan ini maka PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS
dinyatakan dicabut, namun ketentuan mengenai jenis hukuman disiplin sedang
dalam PP tersebut masih dinyatakan berlaku hingga PP mengenai Gaji dan Tunjangan
berlaku, sebagaimana tertera di Pasal 42.
Adapun
PP ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam UU No. 5/2014
tentang Aparatur Sipil Negara mengenai PNS wajib mematuhi ketentuan disiplin
PNS untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan
tugas. Selain itu, juga untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral,
profesional, dan akuntabel serta mendorong PNS lebih produktif, maka diperlukan
peraturan disiplin PNS sebagai pedoman.
*dikutip
dari menpan.go.id/site/berita